Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 5 Jun 2018 22:29 WIB ·

Janji Dinikahi, Bidan Disekap dan Diperkosa Tersangka Suawarda Dihadiahi Timah Panas


 Foto Humas Polres Lampura
Caption : Suarda tersangka penyekapan disertai pemerkosaan Oknum Bidan asal Sumsel saat diamankan di Mapolres Lampura, Senin(4/6).
Perbesar

Foto Humas Polres Lampura Caption : Suarda tersangka penyekapan disertai pemerkosaan Oknum Bidan asal Sumsel saat diamankan di Mapolres Lampura, Senin(4/6).

KOTABUMI – Kembali, aksi kejahatan melalui media sosial(medsos) facebook kembali terjadi, kali ini menimpa RU(23) warga Desa Tanjungberingin, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan(Sumsel). Korban datang ke Lampung Utara(Lampura) pada 21 Mei 2018, untuk bertemu dengan tersangka Suawarda(27) dengan tujuan menjalin hubungan lebih serius ke arah pernikahan. Alih-alih menikah, wanita yang berprofesi sebagai bidan itu malah disekap dan diperkosa oleh tersangka lima kali dalam waktu sehari.

Mirisnya lagi, aksi kejahatan itu, melibatkan Romli(mertua lelaki tersangka) yang menjemput korban di Stasiun Kereta Api Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, dan Saripah(25) yang merupakan istri tersangka, karena setiap hatri mengantarkan makanan kepada korban saat penyekapan yang berada di gubuk yang berada diantara kebun singkong dan sawit yang berada di Desa Labuhanratu Kampung, Kecamatan Setempat.

Selama penyekapan, korban selain diperkosa, tersangka juga mengambil uang Rp 700 Ribu dan Handphone merek Samsung milik korban. Bahkan, saat melakukan aksi bejatnya tersangka sempat memvidiokan melalui handphone dan memasangnya di status Whats App(WA) dengan tujuan untuk memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

Kemudian, korban berhasil kabur dari penyekapan tersangka, dan dengan dibantu warga setempat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, anggota Satuan Reserse Mobil (Sat-Resmob) Polres Lampura langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya yang berada di Desa Sukadan Ilir Kecamatan Bungamayang, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (4/6).(cw7/rid).

Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Juni 2018

 

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Trending di Kriminal