KOTABUMI – Kembali, aksi kejahatan melalui media sosial(medsos) facebook kembali terjadi, kali ini menimpa RU(23) warga Desa Tanjungberingin, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan(Sumsel). Korban datang ke Lampung Utara(Lampura) pada 21 Mei 2018, untuk bertemu dengan tersangka Suawarda(27) dengan tujuan menjalin hubungan lebih serius ke arah pernikahan. Alih-alih menikah, wanita yang berprofesi sebagai bidan itu malah disekap dan diperkosa oleh tersangka lima kali dalam waktu sehari.
Mirisnya lagi, aksi kejahatan itu, melibatkan Romli(mertua lelaki tersangka) yang menjemput korban di Stasiun Kereta Api Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, dan Saripah(25) yang merupakan istri tersangka, karena setiap hatri mengantarkan makanan kepada korban saat penyekapan yang berada di gubuk yang berada diantara kebun singkong dan sawit yang berada di Desa Labuhanratu Kampung, Kecamatan Setempat.
Selama penyekapan, korban selain diperkosa, tersangka juga mengambil uang Rp 700 Ribu dan Handphone merek Samsung milik korban. Bahkan, saat melakukan aksi bejatnya tersangka sempat memvidiokan melalui handphone dan memasangnya di status Whats App(WA) dengan tujuan untuk memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta.
Kemudian, korban berhasil kabur dari penyekapan tersangka, dan dengan dibantu warga setempat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, anggota Satuan Reserse Mobil (Sat-Resmob) Polres Lampura langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya yang berada di Desa Sukadan Ilir Kecamatan Bungamayang, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (4/6).(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Juni 2018