Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 10 Jun 2018 21:23 WIB ·

Sempat Diamankan, Kemudian Dilepas Terkait Aksi Bagi-Bagi Sembako di Gang Asri


 Foto IST
Caption : Warga dan Gakumdu tengah memeriksa kendaraan yang berisikan bingkisan yang akan dibagikan kepada masyarakat. Foto dibidik di Gang Asri, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB, Sabtu (9/6) malam. 
 Perbesar

Foto IST Caption : Warga dan Gakumdu tengah memeriksa kendaraan yang berisikan bingkisan yang akan dibagikan kepada masyarakat. Foto dibidik di Gang Asri, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB, Sabtu (9/6) malam.

KOTABUMI—Warga gang Asri, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara(Lampura), memergoki aksi bagi-bagi sembako di daerah setempat, sekitar pukul 19.15 WIB, Sabtu(9/6).

Warga menduga, sembako tersebut berasal dari salah satu pasangan calon(paslon) bupati dan wakil bupati Lampura. Barang bukti berupa paket sembako bersama tiga orang yang membagikan sempat di bawa ke Kantor Panwaslu Lampura. Ketiga orang tersebut adalah, ED yang mengaku sebagai sopir mobil minibus yang merupakan warga DKI Jakarta.

Kemudian, BL yang merupakan tanaga honorer dan NA, seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampura. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Gakumdu/Panwaslu, sembako yang berhasil diamankan itu tidak menunjukan keterkaitan dengan salah satu paslon. Sebab dari kemasan dan isi sejumlah barang itu tidak ada stiker atau atribut paslon bupati dan wakil bupati.

” Karenanya Panwaslu melepas kembali ketiganya berikut barang yang sempat kita amankan. Namun demikian, laporan atas dugaan pembagian sembako dimaksud tetap diterima dan ditindaklanjuti. Panwaslu minta kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan meteril atas laporan tersebut dalam kurun waktu 7 hari,”ujar Ketua Panwaslu Lampura, Zainal Bachtiar Minggu(10/6).(cw7/her/rid).

Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Juni 2018

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi