KOTABUMI-Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP) Sederajat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisdikbud) Lampung Utara(Lampura) Suwandi menegaskan, dalam PPDB baru tidak ada jual beli bangku. Hal itu diungkapkannya untuk mengantisifasi isu maraknya jual beli bangku oleh pihak sekolah.”Jika ada Kepala Sekolah(Kepsek) atau dewan guru dan perangkat sekolah lainnya yang melakukan jual beli bangku sekolah segera laporkan ke saya atau pihak Disdikbud,”tegasnya.
Suwandi mengancam akan memberikan tindakan tegas bila sampai terjadi aksi jual beli kursi di tingkat SMPN, karena dalam petunjuk teknis(juknis) PPDB tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun.”Saya akan ambil tindakan tegas jika ada Kepsek atau perangkat sekolah yang memperjual belikan bangku sekolah. Dalam Juknis PPDB itu sudah jelas tidak boleh mengambil pungutan dalam bentuk apapun,”tegas Suwandi, dalam rapat bersama para Kepsek, Jumat(22/6) lalu.(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Juni 2018