KOTABUMI-Untuk mencegah adanya dana siluman pada saat Penerima Peserta Didik Baru(PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas(SMA) Sederajat, Dinas Pendidikan dan Kebudyaan(Disdikbud) Provinsi Lampung memberlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi(SPI) bagi pelajar yang menempuh jalur mandiri.
Namun sebelum itu pihak Disdibud Provinsi Lampung telah menggelar rapat bersama Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah(MKKS) dari 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, terkait penerapan SPI tersebut. ”Dari hasil rapat tersebut pihak sekolah membuat ujian mandiri, dan masing-masing sekolah membuat tarif yang berbeda sesuai dengan Kesepakatan dan kebutuhan sekolah,”ujar Kepala UPTD SMA Lampung Utara(Lampura) Disdikbud Provinsi Lampung Mat Sholeh, di ruang kerjanya, Senin(25/6).
Untuk sistem penerimaan PPDB SMA Negeri se-Provinsi Lampung tahun pelajaran 2018/2019, lanjut Mat Sholeh, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, non zonasi, serta mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 26 Juni 2018