KOTABUMI-Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara(ASN) yang diketahui tidak masuk tanpa keterangan, saat halal bihalal, Senin(25/6) lalu, akan diberikan teguran secara tertulis oleh pihak inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Diketahui saat Halal Bihalal bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dengan jajaran ASN saat itu, ditemukan delapan persen ASN tidak masuk kerja. Empat persen atau sebanyak 25 orang tidak masuk tanpa keterangan alias Bolos.
Inspektur Kabupaten Mankodri membenarkan adanya temuan sejumlah ASN yang bolos usai cuti lebaran, dan saat pelaksanaan Halal Bihalal, Senin(25/6) lalu. Menyikapi itu Pemkab Lampura melalui Tim Gerakan Disiplin Nasional(GDN) akan melayangkan surat teguran tertulis kepada para ASN yang bolos kerja tersebut.”Hasil pengecekan kedisiplinan, ada 25 ASN yang akan diberikan surat teguran tertulis. Hal itu disebabkan karena mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan alias Bolos. Sanksi ini, baru sanksi dari Pemkab saja, untuk sanksi kementerian kita belum tau dan masih menunggu kabar,”jelas Mankodri.(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juni 2018






