KOTABUMI-Adanya pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi(SPI) melalui Jalur Mandiri tingkat Sekolah Menengah Atas(SMA) Negeri/Sederajat mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Syafruddin S.H.M.H.
Berdasarkan Undang-Undang(UU), lanjut Syafruddin, bahwa dana pendidikan tersebut memang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Darah dan Masyarakat. Namun, dalam penerimaan jalur mandiri saat ini menurutnya perlu ditinjau kembali, karena SPI yang ditetapkan terlalu besar sehingga membebani Masyarakat.
Menurutnya, memang dunia pendidikan memerlukan biaya, namun kondisi ekonomi masyarakat khususnya di Lampura masih sangat-sangat memprihatinkan.”Kalau dana SPI itu sampai Rp 7 Juta ke atas, tentu sangat memberatkan masyarakat. Mau sekolah dimana anaka-anak mereka. Gratis saja anak-anak di Lampura belum tentu bisa sekolah semua, apalagi dibebani biaya sebesar itu. Untuk itu, ini harus ditinjau kembali,”ucap Syafruddin saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa(26/6).(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juni 2018