KOTABUMI—Ratusan warga binaan baik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B maupun di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas II A Kotabumi, dipastikan tidak dapat menggunakan hak politiknya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur(Pilgub) Lampung yang akan diselenggarakan besok (27/6).
Pasalnya, sebagian warga binaan yang berada di Rutan maupun Lapas merupakan warga binaan dari kabupaten lain yang dilimpahkan ke Lampung Utara. Disamping itu, warga binaan tersebut tidak memiliki kartu Tanda Penduduk Elektronik(E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang beralamatkan di wilayah Lampung Utara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas II A Kotabumi, Damari mengatakan, jumlah warga binaan di hotel prodeo yang dipimpinnya sebanyak 287 orang, sedangkan yang terdaftar dalam DPT hanya berjumlah 100 orang. Setelah dilakukan validasi jumlah pemilih yang ada hanya 72 orang. ” Dari jumlah DPT, hanya terdapat 72 orang. Hal ini dikarenakan ada pemilih ganda, dan warga binaan yang sudah bebas dua minggu lalu,” ujar Damari.(rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juni 2018