KOTABUMI–Pasca persidangkan kasus pelangaran Pilkada, Kepala Desa (Kades) Sukamulya Kecamatan Tajungraja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Yayat S., terancam dijemput paksa Kejaksaan Negeri(Kejari) setempat.
Saat dikonfirmasi Radar Kotabumi di ruang kerjanya Sunarwan Kepala Kejari (Kajari) Lampura, melalui Kasi Intel Dicky Zaharudin mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi Selasa(26/6) lalu dengan terdakwa Yayat S yang telah divonis selama satu bulan penjara terkait kasus pelagaran Pilkada.”Dari salinan putusan pihak PN Kotabumi tersebut, diketahui terdakwa diberi waktu tiga hari untuk berpikir. Apabila batas tenggat waktu yang diberikan terhadap terdakwa telah tiba, dan terdakwa belum juga ada kejelasanya, maka pihaknya akan menjemput paksa untuk melakukan penahanan,” ujar Dicky sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (28/6).(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 Juni 2018






