KOTABUMI–Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), dapat mendiskualifikasikan pasangan calon(paslon) yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah(Pilkada) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, paslon dimaksud melakukan pelanggaran Pilkada diantaranya terkait politik uang(money politic).
Sebab jika sebelumnya Bawaslu hanya merekomendasikan hasil penyelidikan atas laporan pelanggaran ke KPU, maka Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan lebih, yakni berupa keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi, salah satunya terkait politik uang. ” Namun demikian tentu saja pelanggaran atau politik uang dimaksud terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif(TSM).
Itupun harus memenuhi syarat bahwa, pelanggaran politik uang terjadi di hampir 50 persen lebih kecamatan di suatu kabupaten, atau 50 persen lebih kabupaten di suatu provinsi, ” terang Suwardi, S.H., M.H., akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi, Minggu (1/7).(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 Juli 2018