Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 1 Jul 2018 21:50 WIB ·

Bawaslu Dapat Diskualifikasikan Paslon


 Bawaslu Dapat Diskualifikasikan Paslon Perbesar

KOTABUMI–Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), dapat mendiskualifikasikan pasangan calon(paslon) yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah(Pilkada) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, paslon dimaksud melakukan pelanggaran Pilkada diantaranya terkait politik uang(money politic).

Sebab jika sebelumnya Bawaslu hanya merekomendasikan hasil penyelidikan atas laporan pelanggaran ke KPU, maka Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan lebih, yakni berupa keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi, salah satunya terkait politik uang. ” Namun demikian tentu saja pelanggaran atau politik uang dimaksud terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif(TSM).

Itupun harus memenuhi syarat bahwa, pelanggaran politik uang terjadi di hampir 50 persen lebih kecamatan di suatu kabupaten, atau 50 persen lebih kabupaten di suatu provinsi, ” terang Suwardi, S.H., M.H., akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi, Minggu (1/7).(her/rid).

Selengkapnya, baca edisi cetak 2 Juli 2018

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi