KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Lampung Utara meminta partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan nama-nama calon anggota legislatif(caleg) kabupaten, yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif(Pileg) 2019. Hal itu sesuai dengan pengumuman nomor 256 / PL.01.4-PU/1803/KPU-Kab/ VII /2018.
” Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ” ujar Ketua KPUD Lampura Marthon, S.E., Minggu (1/7).
Dikatakan, untuk tempat pengajuan bakal calon legislatif(Bacaleg) ke Sekretariat KPUD setempat, dan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 4 – 17 Juli 2018. ” Untuk hari pertama sampai hari ke 13(tiga belas), di buka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir dilakukan pukul 08.00-24.00 WIB, ” jelas Marthon.
Lebih lanjut Marthon mengatakan, untuk ketentuan pengajuan Bacaleg oleh Partai Politik(parpol), hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon, dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan(SILON).
Persyaratan Bacaleg, kata Marthon, diajukan pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. Sedangkan, untuk jumlah Bacaleg paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil.”Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. ” Harus mengakomodir keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, ” jelasnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 Juli 2018