KOTABUMI – Berkas perkara kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa Tamanjaya, Kotabumi Selatan, Hartono (44) akhirnya dinyatakan lengkap. Selasa(3/7), penyidik Mapolres Lampung Utara (Lampura) melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura.
“Ya benar tadi sekira pukul 12.30 WIB (kemarin, Red), kami dari kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi dengan tersangka Hartono dari Polres Lampura,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kejari Lampura Nurmalina Hadjar, kemarin.
Menurut Nurmalina, kasus tersebut berawal ketika tersangka yang menjabat sebagai Sekdes diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Tamanjaya, Kotabumi Selatan pada 2016 lalu. Rupanya jabatan yang disandangnya membuat Hartono gelap mata.
Tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu nekat memalsukan laporan penggunaan realisasi ADD/DD yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Berdasarkan penyelidikan polisi, sedikitnya terdapat 29 item program yang laporan penggunaan dananya difiktifkan oleh tersangka.
“Dalam kasus dugaan korupsi tahun 2016 di Desa Tamanjaya itu, Hartono melancarkan dua modus yaitu memalsukan kegiatan fisik dan pembelian keperluan untuk desa,” jelasnya.(fer/fik).
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juli 2018






