KOTABUMI—Meski tidak ada gugatan terkait hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara (Lampura) tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, namun KPUD setempat belum berani untuk melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Sebab ketentuan untuk melakukan penetapan harus menunggu keputusan KPU pusat. “Kita belum bisa menetapkan jika belum ada keputusan dari KPU pusat,” jelas Hi.Marthon ketua KPUD Lampura, Senin (16/7).
Menurut Marthon, sejauh ini KPUD Lampura masih menunggu keputusan KPU Pusat. Namun diketahui belakangan begitu padatnya agenda KPU pusat lantaran tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karenanya KPUD Lampura mengambil langkah untuk ‘jemput bola’, dengan mendatangi KPU pusat. Rencananya pada tanggal 21 Juli mendatang, KPUD Lampura akan berangkat ke Jakarta terkait dengan keputusan KPU soal penetapan bupati dan wakil bupati Lampura terpilih. “Sekembalinya dari Jakarta, kita langsung akan agendakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Ya mungkin sekitar tangal 25 Juli mendatang penetapan sudah dapat kita langsungkan,” ujar Marthon.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Juli 2018