KOTABUMI—Sampai dengan pukul 21.26 WIB tadi malam (17/7), baru 12 Partai Politik (parpol) yang melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Sedangkan 4 parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Hanura dan Partai Solideritas Indonesia (PSI) belum melakukan pendaftaran. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan batas akhir pendaftaran hingga pukul 00.00 WIB.
Artinya ketika sampai batas waktu tersebut, parpol belum mendaftarkan bacalegnya dipastikan tidak akan ada caleg mengikuti kontestasi Pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. “Kita berpedoman kepada jadwal yang telah ditentukan, yakni untuk masa pendaftaran mulai tangggal 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli.
Jika sebelumnya KPU memberikan batas waktu sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya, maka pada hari terakhir ini kita panjangkan sampai pukul 00.00 WIB,” jelas Hi.Marthon, ketua KPUD Lampung Utara (Lampura), Selasa (17/7).(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Juli 2018