KOTABUMI—Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Utara (Lampura), dikembalikan seperti semula. Kedua jabatan yang sebelumnya di pegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) itu, kini dikembalikan seperti sediakala. Syahbudin kembali menjabat sebagai kepala dinas PUPR dan Wahab kembali menjabat sebagai kepala DPMD.
Kembalinya kedua jabatan tersebut setelah bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menerbitkan SK nomor 821.32/29/II/38-LU/2018 tentang pencabutan keputusan pemberhentian Syahbudin dan Wahab dari jabatannya yang diterbitkan Plt bupati Lampura Sriwidodo kala itu. Tidak hanya itu, bupati juga telah mengembalikan posisi jabatan pejabat eselon III dan IV yang sempat dimutasi/diberhentikan jabatannya semasa kepemimpinan Sri Widodo.
“Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2018, Syahbudin kembali menjadi Kepala Dinas PUPR dan Wahab sebagai Kepala DPMD. Termasuk pejabat eselon III dan IV yang dimutasi atau diberhentikan oleh pak Sriwidodo,”jelas Ramon Trioza Arifin, Kepala Bidang Pengembangan, Mutasi dan Promosi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Selasa (17/7).(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Juli 2018






