KOTABUMI-Sepertinya masyarakat Lampung Utara (Lampura) harus lebih waspada, ketika hendak menyewa tanah, pasalnya aksi tipu gelap dengan bermoduskan penyewaan tanah telah terjadi diwilayah hukum Polsek Sungkai Selatan, beruntungnya kasus tersebut segera terungkap oleh pihak kepolisian setempat Senin(16/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Sungkai Selatan kompol Dalham mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dikatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/51/B/VII/2018/PLD LPG/RES LAMUT/SEK Sk Selatan. “Tersangka yang berhasil diamankan adalah, Suyono(23) Bin Porejo warga Desa Labuhanratu Pasar Kecamatan setempat. Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti(BB) berupa, satu lembar kwitansi,”ujar Kapolsek, Selasa (17/7).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Juli 2018