KOTABUMI — Dalam kurung waktu dua hari, aksi pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara(Lampura). Aksi pencabulan dan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi dilokasi dan waktu yang berbeda. Diketahui aksi pencabulan yang pertama terjadi pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 12.00 WIB, di desa Negara Tulangbawang Kecamatan Bungamayang. Kemudian kedua, aksi percobaan pemerkosaan di area perkebunan karet Desa Buring Kencana Kecamatan Belambangan Pagar, Kabupaten setempat sekitar pukul 13.00 WIB Minggu(22/7).
Kapolsek Sungkai Selatan AKP Hadi Sutomo mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana membenarkan penangkapan atas Basri(79) warga Desa Negara Tulangbawang, Kecamatan Bungamayang. Lelaki gaek ini diamankan atas dugaan pencabulan terhadap DPL(7) yang berstatus pelajar di Sekolah Dasar (SD) Desa setempat.”Korban juga merupakan tetangga tersangka,”kata Kapolsek.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 24 Juli 2018

Khilaf Cabuli Anak Dibawah Umur 




