KOTABUMI—Jajaran Satuan Reserse Kriminal(Sat Reskrim) Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan(OTT) di Rumah Makan Tenda Biru, Desa Kalibening, Kecamatan Abungselatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (23/7).
Kedua tersangka adalah Basri Yadi, warga Jalan Punaijaya, Tanah Rendah, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Nopriyanto, warga Jalan Gotongroyong, Kelurahan Tanjungaman.”Keduanya mengaku sebagai wartawan dan kita juga mengamankan sekitar enam KTA media yang berbeda, satu buah cap stempel media, tiga lembar surat tugas redaksi,”ujar Kasat Reskrim AKP Syahrial mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, Senin (23/7) malam.
Dikatakan, kedua oknum mengaku wartawan tersebut hendak melakukan pemerasan terhadap dokter Dian Mauli(38), warga Kelurahan Bukitkemuning dengan modus operandi, pelaku dan korban berjanjian bertemu di Rumah Makan Tendabiru melalui sambungan telepon sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 67,5 juta untuk menghapus data 27 puskesmas di Lampura, kemudian korban menyanggupi permintaan pelaku dan memberikan panjer sebesar Rp 10 juta.”Saat itulah keduanya kami amankan,”jelas Kasat.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 24 Juli 2018






