KOTABUMI—Sebanyak 5(lima) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Lampung Utara(Lampura) dikabarkan pindah partai politik (parpol), dan menjadi calon anggota legislatif(caleg) partai lainnya dalam Pemilu 2019 mendatang.
Keempatnya adalah, Guntur Laksana yang sebelumnya kader Partai Nasdem dikabarkan pindah ke Partai Perindo, Riakori yang sebelumnya Partai Demokrat(PD) pindah ke Partai Keadilan Sejahtera(PKS), Syamsu Nurman sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) pindah ke Partai Keadilan Persatuan Indonesia(PKPI), dan Rafles Susanto dari anggota legislatif Partai Bulan Bintang(PBB) pindah menjadi Caleg PKS, serta Yunizar dari PAN menjadi Caleg Nasdem.
Menanggapi pindahnya kader parpol ini, ketua KPUD Lampura Hi. Marthon, menyatakan tidak ada persoalan. Namun para caleg yang pindah partai harus melengkapi berkas bakal calon anggota legilatif(bacaleg)-nya, yakni menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif ke pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan dewan mengeluarkan surat tanda terima pengunduran diri aleg tersebut dari DPRD.” Pimpinan dewan juga, harus mengeluarkan surat resmi, yang menyatakan bahwa pengunduran diri anggota legislatif(aleg) itu sedang dalam proses. Surat ini, harus disampaikan kepada KPUD sebagai syarat yang harus dipenuhi,”ujar Marthon.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Juli 2018