KOTABUMI — Diduga melakukan penggelapan mobil dinas, Panca Nanda (Mantan Camat Bukitkemuning, Red) dilapokan ke Mapolres Lampung Utara (Lampura). Pelapor diketahui dari Badan Pengelolan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Lampura, atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dinas milik Camat Bukitkemuning dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/886/B-1/VII/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT/RES LU, Senin(23/7) lalu.
Kasat Reskrim AKP Syahrial mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana mengungkapkan, saat menghadiri acara Germas Kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Bukitkemuning, Tim Penarikan Randis yang terdiri dari instansi Pol-PP dan Bidang Aset BPKA Pemkab setempat, menanyakan keberadaan randis kepada terlapor.
Tim menunjukkan Surat Perintah Tugas(SPT) yang ditandatangani Sekda Lampura.
Namun yang bersangkutan mengatakan, bahwa mobil yang dimaksud tersebut ada di Kotabumi. Sayangnya hingga Selasa (24/7), terlapor belum juga mengembalikan randis tersebut kepada Pemkab Lampura. Karenanya peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampura atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Panca Nanda.”Kami telah menerima laporan resmi dari intansi BPKA Pemkab setempat, tentu dengan laporan itu kami akan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan yang bersangkutan,” ujar Kasat.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Juli 2018






