KOTABUMI—Komisi pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati(Wabup) terpilih periode 2019-2024, yang telah meraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 Juli 2018.
Kepastian itu didapat, setelah KPUD, menerima surat dari Mahkamah Konstitusi(MK) melalui KPU RI, yang intinya menyatakan bahwa tidak terdapat gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di kabupaten Lampura.
Dimana dari rekapitulasi dimaksud diketahui pasangan calon nomor urut 3(tiga), Hi. Agung Ilmu Mangkunegara-Budi Utomo(ABDI), memperoleh suara terbanyak dalam pleno KPUD Setempat pada 5 Juli 2018. Pasangan ABDI meraih 162.426 suara atau 49,34 persen, sedangkan pesaing beratnya paslon nomor urut 1(satu) Zainal Abidin-Yusrizal(ZAYA) meraih 104.885 (31,8 persen) dan paslon nomor urut 2(dua), Aprozi Alam – Ice Suryana(OCE) sebanyak 52.139 (15,84 persen). Dengan total jumlah suara 329.239 dengan rincian 319.450 suara sah, dan 9.798 suara tidak sah.”Insya Allah, besok(hari ini, Red) kita akan tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelas komisioner Aprizal Ria, mendampingi Ketua KPUD Lampura, Hi. Marthon, Selasa (24/7).
Menurut Aprizal, penetapan akan dilangsungkan di sekretariat KPUD Lampura mulai pukul 10.00 WIB. Segala persiapan untuk kelancaran penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sudah dilakukan.”Saya pikir sudah tidak ada halangan lagi, besok(hari ini, Red) penetapan sudah dapat dilaksanakan,” ujarnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Juli 2018