KOTABUMI— Tim operasi nasional satuan reserse narkoba (Tim Opsnal Sat-res Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus 4 (Empat) tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis Shabu-shabu (SSsekitar pukul 4.00 WIB, Rabu (25/7).


Kasat narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana membenarkan perihal penangkapan tersebut,. Disebutkan ketiga tersangka yang berhasil diringkus salah satunya merupakan anak dibawah umur yang berinisial, SK (18) Bin Johansyah, warga jalan Ramanuju Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi.
Sementara tersangka lainnya adalah M Romi Riwanda(21) Bin Johansyah, Iqbal Krisna(28) Bin Subhan, dan Mulyadi(48) Bin Ahmad Imla. “Ketiganya merupakan warga Gang Mawar Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ujar Kasat sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu.






