Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 26 Jul 2018 20:50 WIB ·

Anggota PPK Kembali 5, KPUD Tunggu Intruksi Pusat


 Anggota PPK Kembali 5, KPUD Tunggu Intruksi Pusat Perbesar

KOTABUMI—Terkait dikabulkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK) terkait jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dalam undang-undang 07/2017 tentang pemilu. Membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terpaksa mempersiapkan penambahan anggota PPK dari sebelumnya tiga untuk pelaksanaan pemiliu legislatif, dan pilpres, menjadi lima orang.

”Untuk penambahan ini, kita masuh menunggu intruksi dari KPU Pusat. Apakah melakukan penjaringan kembali, atau menggunakan nama-nama PAW calon anggota PPK yang sudah ada dan masuk dalam enam besar,”ujar Ketua KPUD Lampura Marthon, Kamis (26/7).

Dijelaskan, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, jumlah anggota PPK sebanyak lima orang. Namun dalam undang-undang 07/2017 tentang pemilu jumlah PPK berkurang menjadi tiga orang.”Kemudian ada gugatan atas hal itu, dan dikabulkan MK, sehingga jumlah komposisi anggota PPK menjadi lima lagi,”terang Marthon.(rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juli 2018

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi