KOTABUMI—Terkait dikabulkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK) terkait jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dalam undang-undang 07/2017 tentang pemilu. Membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terpaksa mempersiapkan penambahan anggota PPK dari sebelumnya tiga untuk pelaksanaan pemiliu legislatif, dan pilpres, menjadi lima orang.
”Untuk penambahan ini, kita masuh menunggu intruksi dari KPU Pusat. Apakah melakukan penjaringan kembali, atau menggunakan nama-nama PAW calon anggota PPK yang sudah ada dan masuk dalam enam besar,”ujar Ketua KPUD Lampura Marthon, Kamis (26/7).
Dijelaskan, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, jumlah anggota PPK sebanyak lima orang. Namun dalam undang-undang 07/2017 tentang pemilu jumlah PPK berkurang menjadi tiga orang.”Kemudian ada gugatan atas hal itu, dan dikabulkan MK, sehingga jumlah komposisi anggota PPK menjadi lima lagi,”terang Marthon.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juli 2018