KOTABUMI—Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang tersangka yang berstatus sebagai pengguna/pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabu, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/7).
Tersangka yang berhasil diamankan, Ridon Prihartono(25), warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, kabupaten setempat. Pemuda ini diamankan berdasarkan LP/895/VII/2018/Polda Lampung/SPKT RES Lamut, tentang penyalah guanaan narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang merasa diresahkan.”Kita juga mengamankan barang bukti(BB) berupa, satu paket kristal putih yang diduga sabu-sabu dalam bungkus plastik klip warna putih. Kemudian satu unit handphone nokia warna kuning. Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampura,”kata Andry.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juli 2018






