KOTABUMI — Kepolisian Resor Lampung Utara (Polres Lampura), melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat-res Narkoba) setidaknya dalam kurung waktu 14 hari berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan mengamankan 24 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di pintu utama Mapolres setempat, Sabtu (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan itu Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana yang didampingi oleh Waka, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Iptu Andry Gustami, mengatakan dari 24 orang tersangka itu, 14 orang diantaranya sebagai pengedar dan 10 lainnya adalah pengguna.
Selain para tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai macam Barang Bukti (BB) narkoba golongan satu, diantaranya jenis sabu-sabu sebanyak 8.69 gram, ganja 82,71 gram, psikotropika 1 butir, dan extacy sebanyak 2 butir,. “Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp 847 ribu,” ujar Kapolres.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 30 Juli 2018






