KOTABUMI—Mengetahui izin operasional pusat bimbingan belajar(Bimbel) Ghanesa Operational(GO), akhirnya mendapat panggilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) dan Dinas Pendidikan Kebudayaan(Disdikbud) Lampung Utara(Lampura). Pemanggilan terhadap pengusaha bimbel itu, dilakukan pada Jumat(27/7)lalu.
Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana membenarkan pihaknya telah memanggil penanggung jawab Bimbel GO terkait dugaan belum adanya izin operasional yang disampaikan anggota DPRD Komisi IV Sandy Juwita.”Kita sudah panggil pihak GO yang ada di Lampura. Saat ini, mereka sudah mulai memenuhi proses perizininan, namun salah satu proses untuk izin gedung harus ada surat Izin Operasional(OP) dari Disdikbud Lampura,”ujar Sri Mulyana.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan pihak GO, izin tersebut tersendat karena pergantian kepemimpinan dan tidak adanya pelimpahan terkait izin operasioanal GO dari pejabat lama ke Ansori selaku pejabat baru.
Untuk itu, DPMPTSP Lampura telah menegur pihak GO untuk segera melengkapi berkas perizinan.”Kita sudah berikan teguran, ke pihak GO untuk segera melengkapi persyaratan izinnya,”jelas dia.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 30 Juli 2018