KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menemukan sejumlah Calon legislatif (caleg) yang pernah menjalani pidana kasus narkoba. Namun, KPUD tetap meloloskan yang bersangkutan. Ini lantaran caleg dimaksud dipidana bukan sebagai bandar.
Melainkan hanya sebagai pemakai. “Merujuk PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019 pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Disini tegas disebutkan bandar narkoba, karenanya mereka yang pernah dipidana kasus narkoba tetapi bukan bandar tetap dapat mencalonkan diri.” Jelas Marthon, ketua KPUD Lampura, Senin (30/7).
Hanya saja, lanjut Marthon, caleg dimaksud tetap harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, kemudian Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) bahwa telah menjalani hukuman. Lalu diumumkan di media masa yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari pimpinan media dimaksud. “Jika salah satu syarat itu tidak dipenuhi, maka caleg tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 31 Juli 2018