KOTABUMI-Persidangan kakak beradik kandung yang terlibat pertikaian didalam toko milik Ruhli pada Jumat 29 Januari 2018 silam sekitar pukul 17.30 WIB tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (31/7).
Sidang dimaksud agendanya menghadirkan saksi Ruhli dan mendengarkan keterangan terdakwa. Hanya kemudian sidang itu kembali ditunda, lantaran saksi tidak bisa mengikuti persidangan dengan alasan sakit.
Diketahui persidangan tersebut diketuai oleh M Faisal Zuhri, didampingi oleh dua orang anggota yaitu Imam Munandar dan Suhadi Putra Wijaya. M Faisal Zuhri saat di konfirmasi Radar Kotabumi melalui sambungan telponnya membenarkan atas ketidak hadiran saksi Ruhli, “Ia benar sidang tersebut kembali kita tunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadiri saksi Ruhli dalam persidangan. Alasannya yang bersangkutan sedang sakit, dan ini merupakan yang kedua kalinya, Ruhli mangkir dari panggilan pihak pengadilan” ujar Faisal Zuhri.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 Agustus 2018






