KOTABUMI—Sampai pukul 18.00 WIB, Selasa (31/8) baru 8 Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan berkas perbaikan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara (Lampura).
Kedelapan parpol dimaksud adalah Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Golkar, Pertai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara enam parpol lainnya, masih belum menyerahkan perbaikan berkas pendaftarannya.
Aprizal Ria, komisioner KPU Lampura menjelaskan, KPU telah menjadwalkan masa perbaikan berkas mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB. Jika tidak menyerahkan perbaikan berkas dimaksud tentu saja konsekwensinya adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 Agustus 2018