KOTABUMI—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kotabumi, Lampung Utara ?(Lampura), memastikan akan mengambil tindakan tegas bahkan sampai melakukan pencopotan Hafis dari staf bidang komunikasi publik BPJS. Ini jika dalam kurun waktu 3 bulan kedepan, yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama.
“Kami (BPJS,red) siap mengganti saudara Hafis, jika ia kembali melakukan kesalahan serupa dalam waktu tiga bulan ke depan,” terang Dodi Sumardi, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kotabumi, di kantornya, Kamis (2/8).
Penjelasan Dodi ini disampaikan menanggapi usulan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung untuk mengevaluasi kembali keberadaan Hafis yang menangani urusan kehumasan BPJS. Dimana sosok Hafis ? sempat menghiasi pemberitaan utama pelbagai media pasca terjadinya dugaan ‘pelecehan’ terhadap sejumlah pewarta pada Minggu (29/7) lalu.
Dijelaskan Dodi, tenggat waktu tiga bulan itu, merupakan batas waktu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan mereka kepada yang bersangkutan. Dalam rentang waktu itu, pihaknya akan mengupayakan yang bersangkutan untuk mengikuti pelatihan khusus terkait kehumasan. “Akan kami persiapkan pelatihan khusus bagi Hafis karena urusan humas merupakan urusan yang penting. Tapi jika masih saja seperti itu maka kami akan segera usulkan pergantian kepada pimpinan mereka yang ada di pusat,” terangnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Agustus 2018






