KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tanggapi soal bakal calon legislatif(bacaleg) ‘kutu loncat’ atau ‘loncat pagar’. Disebutkan jika penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu telah memasukan persyaratan khusus bagi bacaleg anggota DPRD yang mendaftar dari partai politik (parpol) yang berbeda, dengan parpol yang mendudukannya sebagai anggota legislatif.
Yakni harus melampirkan Surat Pengunduran diri dari anggota DPRD, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD. Kemudian melampirkan pula Surat Keterangan dari pimpinan DPRD yang menyatakan telah menerima Surat pengajuan pengnduran diri yang bersangkutan. “Persoalan bacaleg yang saat ini merupakan anggota DPRD dan mencalonkan diri dari partai yang berbeda, kita masukan dalam persyaratan ketika melakukan pendaftaran,” jelas Hi.Marthon, ketua KPUD Lampura, Senin (6/8).(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Agustus 2018