Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 6 Agu 2018 20:59 WIB ·

‘Kutu Loncat’ Wajib Mundur


 Foto : hery
Hi.Marthon, ketua KPUD Lampura Perbesar

Foto : hery Hi.Marthon, ketua KPUD Lampura

KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tanggapi soal bakal calon legislatif(bacaleg) ‘kutu loncat’ atau ‘loncat pagar’. Disebutkan jika penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu telah memasukan persyaratan khusus bagi bacaleg anggota DPRD yang mendaftar dari partai politik (parpol) yang berbeda, dengan parpol yang mendudukannya sebagai anggota legislatif.

Yakni harus melampirkan Surat Pengunduran diri dari anggota DPRD, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD. Kemudian melampirkan pula Surat Keterangan dari pimpinan DPRD yang menyatakan telah menerima Surat pengajuan pengnduran diri yang bersangkutan. “Persoalan bacaleg yang saat ini merupakan anggota DPRD dan mencalonkan diri dari partai yang berbeda, kita masukan dalam persyaratan ketika melakukan pendaftaran,” jelas Hi.Marthon, ketua KPUD Lampura, Senin (6/8).(her/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Agustus 2018

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi