KOTABUMI-Anggota Kepolisian Sektor(Polsek) Tanjungraja dengan dibantu oleh warga Desa Cahya Negri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara(Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan(Curat), Senin (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja IPTU Darson Elidi, mendampingi Kasatreskrim dan Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, saat di konfirmasi Radar Kotabumi melalui sambungan telponnya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga Desa Cahya Negri yang mengaku curiga terhadap gerak-gerik tersangka.
“Mendapat laporan dari warga setempat, anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi, allhasil tersangka atas nama Rinaldo Adi Putra(19) Bin Darmudin, warga Dusun Ujanmas Desa Sinarmas Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, berhasil diringkus, berikut dengan sejumlah Barang Bukti(BB) berupa,1 (Satu) set konci leter ‘T’ lengkap dengan 3 buah anak kunci,”ujar Darson, (fer/ria)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Agustus 2018






