KOTABUMI — Dalam kurung waktu sekitar satu jam, Satuan reserse narkoba (Sat-res narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba golongan satu jenis pil ekstacy di tempat dan waktu yang berbeda. Ketiga tersangka adalah AC yang merupakan Target Operasi (TO) Satres Narkoba, NT seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dt warga Gg.Pusaka Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana saat dikonfirmasi Radar Kotabumi melalui sambungan teleponnya mengatakan, pengungkapan bandar narkoba jenis Ekstacy tersebut berawal pada saat tertangkapnya AC warga jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi. AC ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Haji Asni Kelurahan Tajung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan pada Kamis (30/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika ditangkap dan dilakukan pemeriksaan dalam saku celananya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 10 butir Pill Ekstacy merk Rolex, siap edar dengan dikemas menggunakan plastik klip bewarna putih. “Tersangka telah lama menjadi Target Operasi (TO) kami, dalam kasus pengedaran barang terlarang narkoba jenis pil ekstacy” jelas Andry, Minggu (2/9).(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 September 2018

3 Pengedar Pil Setan Diringkus 




