KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menggelar rapat koordinasi(rakor) terkait keberadaan alat peraga kampanye(APK) menjelang pelaksanaan pemilu 2019 mendatang.
Hadir dalam kesempatan itu Liaison officer(LO) 16 partai politik(parpol) yang akan menjadi peserta pemilu, komisioner Bawaslu Lampura, serta perwakilan dari Polres Lampura, Kodim 0412/LU, Kesbangpol.
Ketua KPUD Lampura, Hi. Marthon mengatakan, peserta pemilu bukan hanya parpol, tetapi juga calon anggota legislatif(caleg), hal ini sesuai PKPU 23/2018 tentang kampanye.
Dijelaskan, pihaknya meminta kepada pihak dinas perumahan dan kawasan pemukiman(disperkim) setempat untuk menjabarkan dimana saja lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye, tempat pertemuan terbatas, dan lokasi rapat umum.
Pemasangan APK, lanjut Marthon, harus memperhatikan keindahan, dan tidak mengganggu keamanan.”Untuk penetuan titik lokasi pemasangan APK ini, kita harapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampura hingga ke level bawah, baik ditingkatan kecamatan maupun desa/kelurahan,”ujar Marthon.(rid)
Selengkapnya baca edisi cetak 7 September 2018