Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 13 Sep 2018 21:23 WIB ·

Sehari, 2 Bandar Narkoba Dibekuk


 Foto IST  Caption 1 : Tersangka FY saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Lampura.
Caption 2 : Kasat Narkoba (kanan), saat bersama Tersangka RI berikut barang bukti(BB) yang berhasil disita pihaknya. 
Perbesar

Foto IST Caption 1 : Tersangka FY saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Lampura. Caption 2 : Kasat Narkoba (kanan), saat bersama Tersangka RI berikut barang bukti(BB) yang berhasil disita pihaknya.

KOTABUMI—Team Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba (Team Opsnal Sat Res-Narkoba) Polres Lampung Utara(Lampura), kembali berhasil membekuk bandar narkoba. Bahkan kali ini dalam sehari, dua bandar narkoba didua tempat yang berbeda berhasil ditangkap. Dua pengedar atau bandar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu(SS) dan Ekstasi, dimaksud adalah FY (41) warga jalan Sersan Labagole Perumahan Kota Alam Permai, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kemudian RI(41) warga Bangi Desa Ajikagungan, Kecamatan Abungkunang.

Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana menjelaskan, kedua tersangka berhasil dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan tersebut sesuai dengan bukti laporan yang tertuang dalam, LP/1049-A/IX/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LAMUT, dan LP/1050-A/IX/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LAMUT, tentang penyalahgunaan narkotika.

Dijelaskan, tersangka yang pertamakali berhasil dibekuk adalah FY. Tersangka berhasil dibekuk pada pukul 10.00 WIB di kediamannya pada Rabu (11/9). FY merupakan seorang residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah Barang Bukti(BB). Yakni, sepuluh paket sabu seberat 1.27 gram, sepuluh butir pill ekstasi merk omega warna pink, lima plastik klip bening, satu kotak jam, satu buah isolasi, satu unite handphone merk Nokia, dan uang tunai sebesar Rp 2,950 Juta.

“Barang bukti tersebut berhasil kita amankan diatas meja makan rumahnya, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dari seorang bandar yang berada di Desa Selagai Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujar Andry, Kamis (13/9).(fer/her/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 14 September 2018

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal