KOTABUMI—Team Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba (Team Opsnal Sat Res-Narkoba) Polres Lampung Utara(Lampura), kembali berhasil membekuk bandar narkoba. Bahkan kali ini dalam sehari, dua bandar narkoba didua tempat yang berbeda berhasil ditangkap. Dua pengedar atau bandar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu(SS) dan Ekstasi, dimaksud adalah FY (41) warga jalan Sersan Labagole Perumahan Kota Alam Permai, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kemudian RI(41) warga Bangi Desa Ajikagungan, Kecamatan Abungkunang.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana menjelaskan, kedua tersangka berhasil dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan tersebut sesuai dengan bukti laporan yang tertuang dalam, LP/1049-A/IX/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LAMUT, dan LP/1050-A/IX/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LAMUT, tentang penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan, tersangka yang pertamakali berhasil dibekuk adalah FY. Tersangka berhasil dibekuk pada pukul 10.00 WIB di kediamannya pada Rabu (11/9). FY merupakan seorang residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah Barang Bukti(BB). Yakni, sepuluh paket sabu seberat 1.27 gram, sepuluh butir pill ekstasi merk omega warna pink, lima plastik klip bening, satu kotak jam, satu buah isolasi, satu unite handphone merk Nokia, dan uang tunai sebesar Rp 2,950 Juta.
“Barang bukti tersebut berhasil kita amankan diatas meja makan rumahnya, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dari seorang bandar yang berada di Desa Selagai Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujar Andry, Kamis (13/9).(fer/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 September 2018






