KOTABUMI–Anggota gabungan Polsek Tanjungraja, dan tim khusus anti bandit 308 (Tekab 308) Polres Lampung Utara(Lampura) akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka spesialis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan(curat) mobil, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu(26/9).
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka adalah hasil pengembangan dari Slamet, yang terlebih dahulu diamankan polisi dari Mapolres Lampung Barat(Lambar). Hal ini sesuai dengan LP/62/VII/2018/ POLDA LAMPUNG/RES LU/ SEK TANJUNGRAJA, pada 5 Juli 2018, dan LP/92/IX/2018/POLDA LAMPUNG/RES LU/SEK TANJUNGRAJA, tentang curat pada 10 September 2018 lalu.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Slamet, tertangkaplah dua orang tersangka lainnya yakni Martono alias Nunung(39) warga Desa Tanjungriang Kecamatan Tanjungraja, dan Karmin Nurhayadin alias Min(35) warga Desa Gunungraya Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng).(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 28 September 2018






