KOTABUMI–Dinginnya sel tahanan Mapolres Lampung Utara(Lampura), sepertinya tidak membuat jera bagi para pelaku kejahatan. Buktinya, belum lama setelah lepas dari jeratan hukum, Roniza alias Feb(28), seorang residivis dalam kasus peradaran narkoba kembali menjadi penghuni sel tersebut.
Warga Desa Papanrejo, Kecamatan Abung Timur itu, kembali diamankan Tim Opsnal Sat-Resnarkoba, setelah kedapatan polisi memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) sekitar pukul 20.00 WIB Rabu (26/9) malam.
Kasat Resnarkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Ekla Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat LP/1083-A/IX/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LAMUT, tentang penyalahgunaan Narkoba.
Dalam laporan tersebut, masyarakat mengaku resah, bahwa di kediaman tersangka sering kali dijadikan tempat dan ajang transaksi narkoba.”Kemudian kita lakukan penyelidikan,”kata Andry.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 28 September 2018






