KOTABUMI — Usai melakukan transaksi jual beli narkoba golongan satu jenis sabu-sabu (SS), dua pemuda warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dibekuk tim operasi nasional(opsnal) Satres Narkoba) Polres setempat, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (2/10).
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui, Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah karena di daerah tempat mereka tinggal sering kali dijadikan ajang jual beli narkoba.”Laporannya tertuang dalam LP/1096-A/X/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang penyalahgunaan narkotika,”kata Kasat, Rabu (3/10).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Oktober 2018






