KOTABUMI-Terkait Sanksi bagi 45 Aparatur Sipil Negara(ASN) bolos kerja selama 45 hari, Bupati Lampung Utara(Lampura) Hi. Agung Ilmu Mangkunegara menghimbau kepada Inspektorat setempat agar jangan gegabah dalam mengambil keputusan.
”Dalam hal ini, Inspektorat jangan gegabah dalam mengambil kesimpulan. Kita lihat dan teliti terlebih dahulu apakah dalam 45 hari itu bolos semua ataukah memang sakit. Setelah itu baru diambil kesimpulannya,”himbau Agung, Kamis (11/10).
Jangan sampai, lanjut Bupati, keputusan yang diambil malah melanggar haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS). Sejauh ini, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan seperti ada ASN yang sulit jika ditemui Kepala Desa(Kades). Sebagai pelayan masyarakat, kita harus mengayomi masyarakat. Jika kita tidak bisa dibina terpaksa hukuman yang akan diberikan,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Kabid dari Dinas Kominfo, dan Badan Penanggulangan Bencanan Daerah(BPBD) serta Kasubag Kepegawaian Kecamatan Blambangan Pagar akan menjalani Pemeriksaan Khusus(Diriksus) oleh tim dari Inspektorat Lampura.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 12 Oktober 2018