Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 15 Okt 2018 21:28 WIB ·

Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Meningkat


 Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Meningkat Perbesar

KOTABUMI — Miris, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tahun 2018 mengalami peningkatan hingga mencapai 50 persen di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura). Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polres Lampura AKP Donny Kristian Bara’langi diruang kerjanya sekitar pukul 13.00 WIB Senin (15/10).

Mewakili Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, Donny mengungkapkan, di tahun 2018 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 50 persen atau sebanyak 24 kasus dari tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 14 Kasus.”Tahun 2018 terhitung hingga saat ini sudah 24 kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur. Sedangkan, sepanjang tahun 2017 hanya terdapat 14 kasus,”ujar Donny kepada Kepada Radar Kotabumi.

Dikatakan, dari 24 kasus yang ada, sejauh ini pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus, sedangkan 9(sembilan) kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan untuk jumlah tersangka dalam kasus pencabulan tersebut bervariasi jumlahnya, ada yang dalam 1 kasus jumlah pelakunya sebanyak 1 orang, dan ada juga dalam 1 kasus pelakunya 2 sampai 3 orang, bahkan ada peristiwa pencabulan anak dibawah umur jumlah tersangkanya delapan sampai sembilan orang, dan melibatkan orang-orang terdekat korban.

Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang dinilai paling menonjol di tahun 2018 tersebut adalah yang terjadi di Kecamatan Sungkai Selatan beberapa waktu lalu, korbannya dicabuli dan diperkosa oleh keluarganya sendiri, termasuk ayah, paman, kakak kandungnya sendiri.”Bahkan teganya lagi seorang ayah menyuruh tetangganya untuk menikmati tubuh anak kandungnya, hanya karena terbelit hutang Rp 600 Ribu terhadap rekannya,”kata Kasat Reskrim.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 16 Oktober 2018

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal