KOTABUMI—Hingga Selasa (16/10) Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Drs. Samsir, M.M., masih tidak masuk kerja. Wartawan Radar Kotabumi saat mendatangi ruangnya yang berada di Sekretariat Daerah Pemkab Lampura, terlihat berpenghuni, namun sang Sekda tidak berada ditempat.
Hal ini diketahui dari papan informasi yang terdapat di samping kiri pintu masuk ruang kerja PNS nomor wahid di Lampura ini.”Pak sekda tidak ada,”ujar salah seorang staf saat dikonfirmasi Radar Kotabumi Selasa (16/10).
Diberitakan sebelumnya, keberadaan Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Drs. Samsir, M.M., sepertinya berada diujung tanduk. Pasalnya, pejabat eselon II/a ini, terancam bakal terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri. Hal ini diungkapkan Asisten I Pemkab Lampura Yuzar, S.H., M.AP., kepada Radar Kotabumi, Senin (15/10) malam.
”Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Jika seorang PNS selama dua bulan, 46 hari tidak masuk kerja secara akumulasi. Maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,”ujar Yuzar.
Dikatakan, Yuzar pernah ditanya oleh pimpinan terkait keberadaan Sekda, namun setelah dia menghubungi bagian protokol dinyatakan tidak ada.”Jadi tidak masuk. Ini sangat kita sesalkan, karena beliau adalah pejabat ASN tertinggi di Lampura. Beliau adalah panutan bagi kami semua,”sesal Yuzar.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Oktober 2018