Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 16 Okt 2018 21:39 WIB ·

Peras Kades, Oknum Ketua LSM Ditetapkan Sebagai Tersangka


 foto : ferdani
Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara'langi saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya terkait kerangka mayat anonim beberapa waktu lalu. Foto dibidik Selasa (16/10). Perbesar

foto : ferdani Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara'langi saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya terkait kerangka mayat anonim beberapa waktu lalu. Foto dibidik Selasa (16/10).

KOTABUMI — Salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diketahui berinisial JP, akhirnya murni ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak Polres Lampura, terkait tindakannya yang telah melakukan pemerasan terhadap dua Kepala Desa (Kades) yang berada di Kecamatan Kotabumi, Selasa (16/10).

Saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, membenarkan perihal tersebut. Dalam kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum LSM terhadap dua orang Kades yakni Talangbojong dan Kotabumi Tengah Barat.

Pihaknya telah menetapkan JP sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan tersangka dan korban, yakni uang tunai sebesar Rp 6 Juta, dengan pecahan sebesar Rp100 Ribu, serta dua lembar surat klarifikasi yang dikirim JP kepada kedua Kades tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan rekaman hasil pembicaraan kedua korban dengan tersangka melalui sambungan telepon seluler.

Sementara ini hanya JP saja yang kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk rekan wanitanya yang berinisial RO statusnya masih dijadikan saksi.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JP bersama alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Oktober 2018

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal