KOTABUMI — Salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diketahui berinisial JP, akhirnya murni ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak Polres Lampura, terkait tindakannya yang telah melakukan pemerasan terhadap dua Kepala Desa (Kades) yang berada di Kecamatan Kotabumi, Selasa (16/10).
Saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, membenarkan perihal tersebut. Dalam kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum LSM terhadap dua orang Kades yakni Talangbojong dan Kotabumi Tengah Barat.
Pihaknya telah menetapkan JP sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan tersangka dan korban, yakni uang tunai sebesar Rp 6 Juta, dengan pecahan sebesar Rp100 Ribu, serta dua lembar surat klarifikasi yang dikirim JP kepada kedua Kades tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan rekaman hasil pembicaraan kedua korban dengan tersangka melalui sambungan telepon seluler.
Sementara ini hanya JP saja yang kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk rekan wanitanya yang berinisial RO statusnya masih dijadikan saksi.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JP bersama alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Oktober 2018