KOTABUMI–Peristiwa penangkapan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), JF, yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Kotabumi, Lampung Utara(Lampura), didampingi anggota Resmob Tekab 308 Polres Setempat Senin(15/10), di Kantor salah satu surat kabar harian, dinilai cacat prosedural.
”Sebab, dalam hal adanya pengaduan masyarakat terkait tindak pidana umum, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak dapat melakukan penangkapan,”ujar Syamsi Eka Putra, direktur LBH Awalindo Lampura, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (18/10).
Samsi menjelaskan, pengertian Jaksa seperti tertuang dalam Ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 KUHAP, Bab I Bagian Pertama Pasal 1 angka 1 dan 2, Undang-Undang 16/2014 menegaskan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara, dalam peristiwa penangkapan JF, penangkapan dilakukan oleh pihak Kejari Lampura. Sedangkan keberadaan polisi hanya mendampingi pihak kejaksaan.
“ Konteksnya pada persoalan ini, ada kewenangan kepolisian yang diambil alih Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, JF harus dibebaskan tanpa syarat demi hukum,” tegasnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 Oktober 2018