KOTABUMI—Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sosialisasi pengawasan kampanye ke stakeholder dan tokoh masyarakat. Sosialisasi pengawasan kampanye pada pemilihan umum(Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu, dilangsungkan di lantai II Rumah Makan Tarukojaya I Kotabumi, Rabu (31/10).
Hadir sebagai pemateri anggota Bawaslu Provinsi Lampung Devisi Hukum dan Informasi Tamri Suhairi yang didampingi anggota Bawaslu Lampura, Agus Ramdani, Abdul Kholik, Ma’sum Bustomi dan Putri Intan Sari.
Dalam kesempatan itu, Tamri Suhairi menyampaikan beberapa hal penting terkait pengawasan pemilu 2019. Diantaranya, soal keterlibatan Kades dan Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam kampanye. Demikian pula soal Alat Peraga Kampanye(APK) dan bahan kampanye lainnya. Seperti besaran dan nilai serta tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Dijelaskan, nilai maksimal setiap bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta Pemilu 2019 sebesar Rp 60 Ribu. Ketentuan itu diatur dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, PIN, dan alat tulis. “Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp 60 Ribu,” ujarnya.(her/rid)
Selengkapnya baca edisi cetak 1 November 2018