KOTABUMI–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, dan Lembaga Pemasyarakatan Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), memusnahkan sekitar seribu unit lebih handphone, dan sejumlah senjata tajam, hasil razia yang dilakukan sejak Januari 2018 silam.
”Pemusnahan itu, dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2018, ” ujar Kepala Rutan kelas II B Kotabumi Daniel Arif, didampingi Kalapas Kelas II A Kotabumi Tetra Destori, Rabu (31/10).
Dikatakan, jumlah handphone yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 560 unit dari Lapas Kelas II A, dan 450 unit berasal dari Rutan Kelas II B Kotabumi.
Menurutnya, barang-barang terlarang tersebut bisa masuk ke rutan dan lapas warga binaan dari para pembesuk. Selain itu, minimnya jumlah anggota menjadi alasan klasik dua lembaga tersebut.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 November 2018