KOTABUMI—Upah Minimal Kabupaten(UMK) Lampung Utara(Lampura) mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp 2.100.000, menjadi Rp 2.268.750.
“Kenaikan ini berdasarkan hasil rapat yang digelar Selasa(30/10), dengan melibatkan dewan pengupahan,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampura Mikael Saragih, Rabu (31/10).
Diterangkan, rapat dewan pengupahan dihadiri asosiasi perusahaan yakni Apindo, SPSI(Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dari unsur akademisi, Dinas Perdagangan, Bappeda, Kantor Statistik, dan bagian hukum, serta dewan pakar yakni para staf ahli.
” Sesuai dengan surat Kemenakertrans tentang segera menyusun UMK(Upah Minimum Kabupaten), dan UMP(Upah Minimum Provinsi), yang akan diberlakukan per 1(satu) Januari 2019,”ujar Saragih, sapaan akrab Mikael Saragih.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 November 2018