KOTABUMI — Kepolisian Polsek Tanjungraja dan Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara(Lampura) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan(curat) di wilayah hukumnya masing-masing.
Teranyar, jajaran Polsek Tanjungraja berhasil meringkus satu dari tiga tersangka, yang telibat aksi curat di Sekolah Menengah Atas Negeri(SMAN) 1 Tanjungraja, sekitar pukul 10.00 WIB Minggu(11/11).
Kapolsek Tanjungraja IPTU Darson Elidi mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono membenarkan pihaknya telah meringkus Adi Satria(19), warga Desa Tanjungberingin Kecamatan Tanjungraja. Sedangkan dua rekannya berinisial US, dan BU masih dalam pengejaran pihaknya. “Tersangka diringkus berdasarkan laporan dari pihak sekolah dengan LP/B-111/X/2018/RES LU/SEK TJ. RAJA, pada (26/10) lalu,”ujarnya.
Dalam laporan tersebut, diketahui Jumat(26/11) sekira pukul 02.00 WIB, para tersangka masuk ke ruangan guru, dengan cara merusak pintu belakang sekolah. Setelah berhasil masuk, para tersangka langsung mengambil satu unit amplifier, kemudian masuk ke ruangan dapur dan mengambil satu buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg, satu unit dispenser, dan satu unit Magicom.”Atas peristiwa itu, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 2,5 Juta,”kata Darson.(fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 November 2018