KOTABUMI—Dalam dua hari, sedikitnya dua orang tersangka, pelaku pencurian dengan pemberatan(curat) berhasil diamankan jajaran Polres Lampung Utara(Lampura).
Teranyar, Harizal alias Rizal(23) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjungraja, berhasil diciduk polisi saat berada di kediamannya, sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari Selasa (20/11).
Tersangka diamankan setelah diketahui terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4168 JL, milik Ervan(39), warga Bukitkemuning RT III / RW II Kecamatan Bukitkemuning.
Dalam melancarkan aksinya tersangka bersama dengan Muslimin(tersangka lainnya) yang lebih dahulu diringkus polisi, dan sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kotabumi.
Kapolsek Bukitkemuning Kompol Ery Hafri, mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Harizal alias Rizal, sudah ditetapkan sebagai DPO(daftar pencarian orang) oleh pihaknya.”Kita mendapat informasi dari warga setempat, tersangka sedang berada di kediamannya. Lalu, kita lakukan pengintaian dan penyergapan. Alhasil tersangka berhasil kita tangkap,”ungkapnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 November 2018