KOTABUMI — Dalam mengimplementasikan pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengadakan Rapat Tahapan Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran, di Sekretariat Bawaslu Setempat Selasa (20/11).
Dalam rapat itu dihadiri seluruh komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwaslucam) dari Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Penindakan Pelanggaran. Rapat itu dipimpin Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, didampingi Komisioner Agus Romdani, Abdul Kholik, dan Putri Intan Sari.
Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim menyampaikan, rapat pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu 2019 dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan, dan yang telah dilaksanakan pada tingkatan Panwaslucam, baik dalam hal pengawasan, temuan, dan tindakan yang telah dieksekusi.
” Sejauh ini yang dijadikan perhatian Panwaslucam terutama terkait adanya beragam dugaan pelanggaran APK(Alat Peraga Kampanye), baik yang menempel di pohon, maupun di tiang listrik yg merupakan fasilitas publik,” ujar Hendri Hasyim.
Hendri menjelaskan, terkait mulai ditemukannya beberapa kendaraan pribadi maupun angkutan umun yang dibranding oleh caleg tertentu perlu disikapi dengan melihat aspek peraturan pengawasan, dan undang-undang kepemiluan.
”Terkait adanya mobil pribadi dan angkutan umum yang branding, tentu diperbolehkan. Asalkan tidak menunjukkan aspek kampanye kumulatif. Namun biasanya, para kontestan peserta pemilu kebablasan,”terang Hendri.(fer/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 November 2018