Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 20 Nov 2018 21:23 WIB ·

Bawaslu Lampura, Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran


 Foto : Ferdani
Caption : Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim, saat memimpin rapat Tahapan Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (20/11). Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim, saat memimpin rapat Tahapan Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (20/11).

KOTABUMI — Dalam mengimplementasikan pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengadakan Rapat Tahapan Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran, di Sekretariat Bawaslu Setempat Selasa (20/11).

Dalam rapat itu dihadiri seluruh komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwaslucam) dari Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Penindakan Pelanggaran. Rapat itu dipimpin Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, didampingi Komisioner Agus Romdani, Abdul Kholik, dan Putri Intan Sari.

Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim menyampaikan, rapat pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu 2019 dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan, dan yang telah dilaksanakan pada tingkatan Panwaslucam, baik dalam hal pengawasan, temuan, dan tindakan yang telah dieksekusi.

” Sejauh ini yang dijadikan perhatian Panwaslucam terutama terkait adanya beragam dugaan pelanggaran APK(Alat Peraga Kampanye), baik yang menempel di pohon, maupun di tiang listrik yg merupakan fasilitas publik,” ujar Hendri Hasyim.

Hendri menjelaskan, terkait mulai ditemukannya beberapa kendaraan pribadi maupun angkutan umun yang dibranding oleh caleg tertentu perlu disikapi dengan melihat aspek peraturan pengawasan, dan undang-undang kepemiluan.

”Terkait adanya mobil pribadi dan angkutan umum yang branding, tentu diperbolehkan. Asalkan tidak menunjukkan aspek kampanye kumulatif. Namun biasanya, para kontestan peserta pemilu kebablasan,”terang Hendri.(fer/rid).

Selengkapnya, baca edisi cetak 21 November 2018

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi