Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 20 Nov 2018 21:06 WIB ·

Orgil Dapat Memilih, Ini Kata KPUD Lampura


 Orgil Dapat Memilih, Ini Kata KPUD Lampura Perbesar

KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), belum menerima instruksi apapun terkait adanya pendataan penderita gangguan jiwa atau orang gila(orgil). Karenanya, KPUD belum melakukan pendataan. Terlebih di Lampura tidak memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

”Mungkin karena kita tidak memiliki RSJ, kita tidak menerima instruksi dari KPU Pusat soal hak memilih penderita gangguan jiwa pada Pemilu 2019 mendatang,”jelas Ketua KPUD Lampura, Hi. Marthon, Selasa (20/11).

Menurut dia, pendataan yang dimaksud bukan terhadap penderita gangguan jiwa atau orang gila yang berkeliaran di jalan-jalan. Tetapi, pendataan dilakukan di lingkungan RSJ, baik terhadap pasien maupun para karyawan rumah sakitnya.“Pengertian-nya yang dilakukan pendataan adalah warga yang berada di lingkungan RSJ. Bukan orang gila yang ada dijalan-jalan itu,”ujar Marthon.(rnn/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 21 November 2018

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi