KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), belum menerima instruksi apapun terkait adanya pendataan penderita gangguan jiwa atau orang gila(orgil). Karenanya, KPUD belum melakukan pendataan. Terlebih di Lampura tidak memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
”Mungkin karena kita tidak memiliki RSJ, kita tidak menerima instruksi dari KPU Pusat soal hak memilih penderita gangguan jiwa pada Pemilu 2019 mendatang,”jelas Ketua KPUD Lampura, Hi. Marthon, Selasa (20/11).
Menurut dia, pendataan yang dimaksud bukan terhadap penderita gangguan jiwa atau orang gila yang berkeliaran di jalan-jalan. Tetapi, pendataan dilakukan di lingkungan RSJ, baik terhadap pasien maupun para karyawan rumah sakitnya.“Pengertian-nya yang dilakukan pendataan adalah warga yang berada di lingkungan RSJ. Bukan orang gila yang ada dijalan-jalan itu,”ujar Marthon.(rnn/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 November 2018