KOTABUMI —Sempat buron, Agus Salim, (25), warga Gang Ampera, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampura, pada Selasa (27/11), sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, pelaku Agus Salim ditangkap menyusul ungkap kasus sebelumnya dengan dasar laporan yang tertuang dalam LP/B- 857/ X/ 2013/PLD LPG/ RES LU, tentang Curat, pada 27 Oktober 2013.
“Pelaku Agus Salim diamankan setelah sebelumnya Satreskrim Polres Lampura ungkap kasus curat dengan TKP di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari. Disinyalir, dalam kejadian itu melibatkan tiga orang pelaku. Rekan pelaku lainnya telah tertangkap,” jelas Donny Kristian Bara’langi, Rabu (28/11).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 November 2018